IUSTITIA STUDY:
Sebelum melanjutkan apa yang anda cari dalam blog ini, ada baiknya anda membaca terlebih dahulu tentang:apa itu hukum atau hukum adalah?.bagi yang baru belajar hukum ini adalah dasar utama kita sebagai calon sarjana hukum. baiklah kembali ke topik kita yaitu asas penahanan anak, namun Sebelum kita bicara masalah asas penahanan anak lebih jauh, ada baiknya kita mengerti dahulu bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara sebagai latar belakang perlindungan anak. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada postingan sebelumnya "syarat penahanan anak" menjelaskan bagaimana penahanan anak tersebut bisa dilakukan, maka kali ini saya akan membahas bagaimana asas-asas penahanan anak/asas-asas yang berkaitan dengan penahanan anak yang diatur dalam pasal 2 UU No:11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, implementasinya terhadap syarat penahanan anak itu sendiri.
1. ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
Yang dimaksud dengan "kepentingan
terbaik bagi Anak" adalah segala pengambilan keputusan harus selalu
mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak dan hubungannya dengan penahanan anak adalah setiap penahanan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang harus benar-benar memperhatikan kepentingan anak.
2. ASAS KELANGSUNGAN HIDUP ANAK
Yang dimaksud dengan "kelangsungan
hidup dan tumbuh kembang Anak" adalah hak asasi yang paling mendasar
bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga,
dan orang tua, kaitannya dengan penahanan anak adalah pihak yang berwenang didalam melakukan penahanan terhadap anak harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya, seperti mendapat pengajaran layaknya di sekolah, bermain dan bergaul, dan lain lain guna memenuhi hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan umurnya serta kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan,
profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar