Halaman

Kamis, 05 Desember 2013

HUKUM ADALAH?//PENGERTIAN HUKUM

IUSTITIA STUDY:

 
Hukum adalah istilah yang tidak ada satu pengertian yang dapat diterima secara universal, tapi ada satu pengertian hukum yang paling umum digunakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan dan pedoman yang diterapkan melalui lembaga-lembaga sosial untuk mengatur perilaku orang dan atau masyarakat. Hukum dapat dibuat oleh legislatif melalui legislasi (menghasilkan undang-undang), eksekutif melalui keputusan dan peraturan, atau hakim melalui preseden yang mengikat seperti yurisprudence (biasanya dalam yurisdiksi common law). Individu swasta dapat membuat kontrak yang mengikat secara hukum (hukum perdata), termasuk (dalam beberapa wilayah yurisdiksi) perjanjian arbitrase yang mengecualikan proses pengadilan biasa. Pembentukan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi (tertulis atau tidak tertulis). Hukum membentuk politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator sosial hubungan antar manusia.
hukum pada umumnya dibagi menjadi dua bidang utama. Hukum pidana berkaitan dengan perilaku yang dianggap berbahaya bagi tatanan sosial dan di mana pihak yang bersalah dapat dipenjara atau didenda. Hukum perdata berkaitan dengan resolusi tuntutan hukum (sengketa) antara individu atau organisasi.

Ciri hukum perdata adalah ada Kontrak hukum atau perjanjian antar para pihak,Hukum tata negara menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan pemilihan wakil-wakil politik. Hukum administrasi digunakan untuk meninjau keputusan instansi pemerintah. Hukum internasional mengatur urusan antara negara-negara berdaulat dalam kegiatan mulai dari perdagangan untuk aksi militer.
Hukum menyediakan sumber yang kaya penyelidikan ilmiah ke dalam sejarah, filsafat, analisis ekonomi hukum dan sosiologi. Hukum juga menimbulkan isu-isu penting dan kompleks tentang kesetaraan, keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar